“Tanah Negara Dijarah, Spekulan Berjaya: Misteri Kebal Hukum di Tanjung Penyembal” 

Dumai, Dutapekerjaindonesia.com--| Jenis tanah Negara yang ditetapkan pemerintah dan tanah negara yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. termasuk juga tanah dari  hasil reklamasi diwilayah perairan. dan tanah yang habis masa berlakunya dan atau yang diperpanjang adalah tanah Negara. 

Hasil penelsuran yang dilakukan Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau bahwa ada sekitar 1.048 hektare tanah Negara yang berasal dari pelepasan sebagian kawasan hutan S. Mampu - S.Teras Bukit Kapur Bengkalis Riau yang saat ini setelah pemekaran wilayah pada tahun 2000 silam Kota Administratif Dumai divinitif menjadi kota Dumai. Otomatis Dumai pisah dari Kabupaten Induk Bengkalis dan bukan berarti hilangnya aset Negara yang telah dilekatkan Izin Pelepasan. 

Keberadaan tanah Negara tersebut sesuai titik kordinat berada diwilayah Kota Dumai tepatnya di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Keberadaan tanah negara diperkuat dengan surat BPKH Wilayah XIX Riau sesuai Surat Nomor : S.519/BPKH.XIX/PKH/9/2020 tanggal 3 Desember 2020. Tanah Negara Tanjung Penyembal berdasarkan tumpang susun titik kordinat yang disampaikan P3KD Riau melalui Surat No.18/P3KD/Kof/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020 bahwa telah terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997 tentang Pelepasan sebagian kawasan hutan S.Mampu – S.Teras  Bengkalis atas nama PT. Nurinta Baganyasa seluas 1.048 hektare untuk pembangunan industry. ungkap Salamuddin Purba Ketua P3KD Riau diruang kerjanya Selasa (07/04/2026). 

Menurut Purba menculnya polemic agraria atas tanah negara di Kelurahan Tanjung Penyembal bisa jadi bahwa letak gografis areal PT.Nurinta Baganyasa yang berada disepanjang pantai Selat Rupat bagi investor ditinjau dari letak geografis sangat menjanjikan untuk berinvestasi selain itu didukung dengan kedalaman laut pesisir pantai Selat Rupat. Belakangan ini Lokasi tanah Negara tersebut ramai diberitakan dan viral, sehingga menjadi sorotan publik. beredar kabar bahwa tanah Negara Tanjung Penyembal seluas 1048 hektare menjadi ajang bisnis bagi spekulan dan mafia yang rakus rupiah. kemudian spekulan dan mafia mengutak atik tanah Negara ex PT. Nurinta Baganyasa tersebut ungkap Purba lagi.

Bahwa bagi spekulan dan mafia. Lokasi tanah Negara Tanjung Penyembal dijadikan “lahan basah”, sasaran empuk bagi spekulan. untuk mencapai tujuan menguasai tanah negara tersebut. spekulan berkolaborasi dengan mafia, “jurus akal bulus”, digunakan. Harga tanah dipesisir pantai laut Selat Rupat Tanjung Penyembl melambung tinggi. spekulan dan mafia membandrol tanah Negara itu permeter persegi bisa mencapai Rp.1.500.000 – Rp.2000.000.beber, Purba lagi

Spekulan dan mafia yang “rakus rupiah”, dengan segala carapun dihalalkan bermodalkan Surat Dasar Surat Keterangan Kepala Desa (SKT Kades) Lubuk Gaung yang keabsahannya juga patut dipertanyakan banyak pihak. Contoh missal SK Kades Lubuk Gaung Nomor : 131/LBG/1984 atas nama Budi Hartanto yang dijadikan dasar untuk ditingkatkan menjadi SKGR namun Oleh Lurah Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan kala itu. SKT Kades Lubuk Gaung tanpa klarifikasi dan pengambilan data kelapangan. SKT Kades Lubuk Gaung tersebut tanpa tanda tangan saksi sempadan tanah dan tanpa diketahui aparat Desa RT/RW Desa setempat.  

Penerbitan SKGR Camat Sungai Sembilan No.759/SKGR-SS/2012 bertentangan dengan Konstitusi Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan dengan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.jelas Purba. 

Spekulan yang nakal menguasai tanah Negara “pasang strategi”, berkolaborasi dengan mafia, mempropaganda warga bahwa lokasi tanah yang diincar spekulan akan dibangun industry dengan iming iming membutuhkan tenaga kerja cukup banyak, dan penyerapan tenaga kerja mengutamakan warga tempatan disekitar industry.ungkap Purba lagi.

Dikatakan Purba dalam bincang bincang dengan awak media ini. parahnya lagi Spekulan dan mafia, untuk menguasai tanah Negara menyasar tanah pertanian RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal sementara lahan pertanian tersebut telah dikelola selama bertahun secara berkelanjutan menjadikan lahan pertanian oleh para petani tempatan untuk bercocok tanam palawija.ungkapnya. 

Spekulan demi meraup cuan yang lebih besar, mengunakan tangan mafia dan kekuasaan. cara-cara kotor pun dilakukan mempengaruhi,dan mengintimidasi warga petani penggarap, bahwa tanah yang dikelola petani adalah milik salah seorang pengusaha kelas “kakap” di kota Dumai. antek antek pengusaha “kakap” itu pun mengintimidasi warga bahwa diatas tanah yang dikeloka petani itu. telah terbit SKGR atas nama pengusaha kakap tersebut. 

Mafia atas suruhan pengusaha “kakap” tersebut petani statusnya menumpang bilamana sewaktu waktu lahan pertanian garapan warga tersebut diperlukan, maka petani dengan segala konsekuensinya secara sukarela petani mengembalikan lahan pertanian tersebut kepada sang pengusaha itu. dengan tanpa ganti rugi, bahkan jerih payah petani selama bertahun tahun mengola lahan dimaksud tidak dibayar sama sekali, dengan alasan telah mendapat keuntungan atas pengelolaan tanah tersebut.padahal tanah yang dikelola para petani masuk dalam titik kordinaat atas nama PT. Nurinta Baganyasa berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.377/Kpts-II/1997. Yang hingga saat ini belum ada pencabutan oleh Menteri Kehutanan atas tanah Negara di Tanjung Penyembal Artinya bahwa lahan pertanian tersebut adalah tanah Negara…bersambung  (Tim).